Empat organisasi masyarakat sipil merilis laporan yang menyoroti dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia atau KIPI, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari, Trend Asia, dan Gerakan #Bersihkan Indonesia menilai proyek yang dioperasikan PT Kaltara Power Indonesia itu telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan bagi warga pesisir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam laporan berjudul "PLTU Membawa Pilu: Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara" yang dirilis Rabu (29/7/2026), keempat organisasi menyebut pembangunan PLTU berbasis batu bara itu justru bertolak belakang dengan semangat transisi energi. Padahal kawasan tersebut mengusung konsep industri hijau yang seharusnya ramah lingkungan.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai keberadaan PLTU batu bara captive di kawasan tersebut merupakan bentuk baru dari upaya mempertahankan ketergantungan pada energi fosil. "Kehadiran PLTU batu bara captive justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Ini merupakan bentuk baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan manipulasi bahasa yang lebih dapat diterima," ujar Zakki dalam keterangan tertulis.
Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan pembangkit listrik tenaga air sebagai sumber energi alternatif di kawasan industri. Menurut para penyusun, pengembangan infrastruktur energi di wilayah tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap sungai dan ruang hidup masyarakat adat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah penurunan drastis hasil tangkapan nelayan di Tanah Kuning dan Mangkupadi. Peneliti NUGAL Institute, Seny Ahmad, mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan teri yang sebelumnya mencapai 200 hingga 300 kilogram per malam kini hanya sekitar 10 kilogram. Sementara hasil tangkapan kepiting rajungan dilaporkan turun dari 20-40 kilogram menjadi sekitar 10 kilogram per hari.
"Nelayan menghadapi tekanan ganda, yaitu hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat," kata Seny. Ia menambahkan bahwa sebagian nelayan mulai beralih profesi karena pendapatan dari sektor perikanan dinilai semakin tidak menentu dan tidak lagi dapat mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan utama.
Selain aspek ekonomi, laporan itu juga mengangkat potensi dampak kesehatan akibat paparan polusi udara dari aktivitas industri dan PLTU captive. Penyusunnya menyebut partikel halus seperti PM2.5, nitrogen dioksida, dan sulfur dioksida berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kronis lainnya bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Di bidang lingkungan, aktivitas industri dan lalu lintas kapal disebut memberi tekanan serius terhadap ekosistem mangrove, padang lamun, serta terumbu karang di wilayah pesisir Bulungan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati laut dan merusak rantai makanan yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.
Dalam rekomendasinya, keempat organisasi meminta pemerintah melakukan audit komprehensif terhadap dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dari pembangunan PLTU captive di kawasan industri tersebut. Mereka juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan audit hak asasi manusia serta meminta sejumlah bank nasional yang disebut membiayai proyek PLTU captive mengevaluasi dukungan pembiayaannya.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive di kawasan industri. Menurut mereka, pengecualian ini justru menjadi celah untuk terus mempertahankan energi kotor di tengah upaya global menuju energi bersih dan berkelanjutan.