Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Mahkamah Polandia Tolak Pengakuan...
BERITA

Mahkamah Polandia Tolak Pengakuan Pernikahan Sesama Jenis EU

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 30 Juli 2026
Suasana perayaan Warsaw Pride dengan gelembung sabun usai parade, simbol perjuangan hak LGBT Polandia

Suasana perayaan Warsaw Pride dengan gelembung sabun usai parade, simbol perjuangan hak LGBT Polandia

Mahkamah Konstitusi Polandia secara resmi menolak rencana pengakuan pernikahan sesama jenis yang dilangsungkan di negara anggota Uni Eropa lainnya. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ di Polandia dan berpotensi memicu ketegangan antara pengadilan Polandia dan lembaga yudisial Uni Eropa.

Dalam pernyataan yang dirilis pada 28 Juli, Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan tersebut bersifat final dan bulat. Pengadilan menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis dari luar negeri tidak dapat dicatatkan dalam registri sipil Polandia karena bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah merujuk pada Pasal 18 Konstitusi Polandia yang berbunyi: "Pernikahan, sebagai persatuan antara pria dan wanita, serta keluarga, ibu, dan ayah, ditempatkan di bawah perlindungan dan perawatan Republik Polandia." Pengadilan tidak memberikan penjelasan tambahan terkait keputusan ini.

Keputusan tersebut secara langsung membantah perintah dari Mahkamah Kehakiman Uni Eropa. Sebelumnya pada November 2025, pengadilan Eropa telah memutuskan bahwa negara anggota EU wajib mengakui pernikahan sesama jenis yang sah dari negara anggota lain untuk tujuan hak-hak tertentu.

Kabar ini muncul hanya dua bulan setelah Perdana Menteri Polandia Donald Tusk memberikan jaminan pada Mei lalu bahwa negaranya akan mulai mengakui pernikahan sesama jenis dari negara EU lainnya. Tusk bahkan meminta maaf atas "tahun-tahun penolakan dan penghinaan" yang dialami pasangan sesama jenis di Polandia.

"Ini adalah masalah martabat manusia: hak untuk bahagia, hak untuk diperlakukan setara oleh negara," ujar Tusk saat itu. Ia juga menyatakan pemerintahannya akan memprioritaskan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, namun menekankan bahwa perubahan hukum akan diterapkan dalam kerangka hukum Polandia yang ada.

Kasus ini berawal dari pasangan suami-suami asal Polandia yang menikah di Jerman pada 2018 namun sertifikat pernikahan mereka ditolak untuk dicatat di registri sipil Polandia. Putusan dari Mahkamah Kehakiman EU pada November 2025 dan keputusan NSA (Mahkamah Administratif Tertinggi) pada Maret 2026 menjadi dasar janji Tusk.

Penolakan mahkamah konstitusi ini menunjukkan adanya konflik interpretasi antara hukum nasional Polandia dan hukum Uni Eropa. Langkah Polandia selanjutnya masih belum jelas, namun keputusan ini dapat memicu sanksi atau prosedur pelanggaran dari Komisi Eropa karena dianggap melanggar kewajiban sebagai negara anggota EU.

Topics
polandia pernikahan sesama jenis mahkamah konstitusi uni eropa donald tusk lgbtq pengadilan eropa civil registry homoseksual warsaw
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.