Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pasien ODGJ Meninggal Tak Wajar,...
BERITA

Pasien ODGJ Meninggal Tak Wajar, Pengelola Pengobatan di Ciamis Tersangka

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 20 Juli 2026
Garis polisi terpasang di depan tempat pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis

Garis polisi terpasang di depan tempat pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis menetapkan seorang pengelola balai pengobatan alternatif di Ciamis berinisial A (63) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan atas dugaan penelantaran seorang pasien hingga berujung meninggal dunia secara tidak wajar.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya menerima laporan adanya warga Kecamatan Cikalong yang meninggal usai menjalani pengobatan di Ciamis. Pihak keluarga yang menaruh curiga kemudian meminta polisi melakukan visum dan autopsi di RSUD Kota Banjar guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Kami mendapatkan informasi awal dari Satreskrim Polres Tasikmalaya ada warga Cikalong meninggal dunia. Informasinya korban menjalani pengobatan alternatif di daerah Ciamis. Atas dasar itu korban dibawa ke RSUD Banjar untuk dilakukan visum maupun autopsi," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, Senin (20/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan prarekonstruksi langsung di lokasi kejadian guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang merenggut nyawa pasien tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasien diketahui telah menjalani perawatan di balai pengobatan tersebut selama kurun waktu enam bulan. Pihak keluarga sengaja membawa korban ke sana karena mengidap indikasi gangguan jiwa atau ODGJ.

"Menurut pihak keluarga, korban dibawa ke sini karena ada indikasi gangguan kejiwaan. Oleh karena itu keluarga memilih pengobatan alternatif," ungkap Carsono menambahkan.

Penyelidikan kasus dugaan penelantaran pasien di tempat pengobatan tradisional ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satreskrim Polres Ciamis turut melibatkan tim dokter forensik dari RSUD Kota Banjar untuk menguji kondisi fisik korban secara mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan dan juga pada bagian kaki. Berdasarkan hasil visum luar, terdapat indikasi adanya pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut," kata AKP Carsono.

Berbekal bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan sang pengelola yang berinisial A sebagai tersangka utama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 dan Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait operasional balai pengobatan tersebut, Polres Ciamis saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Langkah ini diambil karena masih terdapat beberapa pasien lain asal Ciamis dan Tasikmalaya yang tertahan di lokasi.

"Kami sudah berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap pengobatan tradisional tersebut," pungkas AKP Carsono.

Topics
polres ciamis pasien odgj meninggal pengobatan alternatif kriminal ciamis penelantaran pasien akp carsono
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.