Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis...
BERITA

KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Kasus Pemerasan K3 Noel Dkk Resmi Diterima

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-06-15
Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker

Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyatakan sikap untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, beserta sejumlah pihak lainnya. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan lembaga antirasuah ini sekaligus menutup babak persidangan tingkat pertama yang telah menjatuhkan vonis penjara kepada para terdakwa.

Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah KPK untuk menerima putusan tersebut menunjukkan adanya keselarasan penuh antara konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan kepada Noel dan para terdakwa lainnya dipandang telah mencerminkan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum yang tegas dalam penanganan kasus rasuah di sektor birokrasi pemerintahan.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi mendalam kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebagaimana dilaporkan, Noel sendiri secara terbuka menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel di hadapan ketua majelis hakim saat itu.

Selain Immanuel Ebenezer, vonis juga dijatuhkan kepada sepuluh terdakwa lainnya dengan rincian hukuman bervariasi sesuai tingkat keterlibatan mereka. Para pihak yang divonis meliputi unsur pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, para subkoordinator, pengawas, hingga pihak swasta dari PT KEM. Mengutip laporan resmi KPK, seluruh terdakwa juga dilaporkan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding, sehingga kekuatan hukum tetap atau inkrah langsung melekat pada putusan perkara korupsi sertifikasi K3 ini.

Topics
immanuel ebenezer kpk kemnaker korupsi k3 pengadilan tipikor hukum berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.