Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026, ketentuan ekspor paduan besi mengalami perubahan besar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kebijakan ini memaksa seluruh arus perdagangan komoditas strategis melewati satu pintu kendali negara yang kaku.
Sebagaimana disebut dalam lampiran aturan tersebut, ekspor ferro silikon dan feronikel wajib melalui BUMN Ekspor.
Monopoli terpusat ini menghancurkan efisiensi rantai pasok global yang membutuhkan pergerakan cepat dan kompetitif.
Sistem birokrasi yang lamban ini hanya akan menciptakan hambatan baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional.