Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan kembali menghadapi babak baru. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) saat ini tengah berfokus merampungkan sejumlah perizinan tambahan demi memenuhi rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelum waduk resmi diisi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa salah satu dokumen krusial yang sedang dalam proses pengurusan adalah penambahan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Langkah ini harus ditempuh menyusul adanya temuan tumpang tindih lahan.
Berdasarkan evaluasi dari Satgas PKH, ditemukan beberapa titik lokasi proyek yang bersinggungan dengan kawasan hutan yang diatur ketat. Kendati pihak perusahaan dikabarkan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan ketentuan lainnya, proses koordinasi lanjutan tetap diperlukan guna mencari titik temu penyelesaian.
Tahap penggenangan waduk sendiri memegang peranan sangat vital sebagai persiapan awal sebelum fasilitas pembangkit energi hijau tersebut memasuki fase komisioning. Berdasarkan jadwal semula, bendungan dengan kapasitas tampung air mencapai 18 juta meter kubik itu sebenarnya ditargetkan mulai digenangi sejak bulan November tahun lalu.
Pemerintah bersama pihak pengembang berkomitmen untuk terus mengawal proses perizinan ini agar seluruh tahapan operasional dapat berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku. "Kita minta diskusi lagi karena kan dia juga sudah membayar denda dan lain-lain, kok nggak ada penyelesaian di situ," ujar Eniya saat memberikan keterangan di Tapanuli Selatan.