Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polres Probolinggo Kota Tangkap...
BERITA

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pantai Permata

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 17 Juli 2026
Polres Probolinggo Kota merilis kasus pembunuhan pria di kawasan Pantai Permata

Polres Probolinggo Kota merilis kasus pembunuhan pria di kawasan Pantai Permata

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan mayat di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (32) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam aksi pembunuhan sadis tersebut.

Tersangka AN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mayangan ini tidak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan intensif, pria berusia 32 tahun itu mengakui semua perbuatan kejinya yang telah menghabisi nyawa korban dan menggondol sepeda motor serta barang berharga milik korban.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) mengungkapkan bahwa identitas korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Jasad korban pertama kali ditemukan di sebuah lahan kosong kawasan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

AKBP Rico menjelaskan kronologi peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (3/7/2026) saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Seusai bertemu, keduanya sempat menuju ke rumah tersangka terlebih dahulu sebelum akhirnya berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.

"Selama perjalanan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka. Saat berada di kawasan Pantai Permata sekitar tengah malam, tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKBP Rico kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengeksekusi korban dengan menggunakan palu yang tersimpan di bagasi sepeda motor korban. Tersangka memukul kepala korban berulang kali secara brutal lalu mencekiknya. Tak berhenti di situ, tersangka menyayat mulut dan leher korban dengan pisau cutter yang diambil dari tas korban demi mengaburkan motif utama.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, tersangka kemudian menyeret jasad korban sejauh 50 meter ke area ladang tersembunyi. Tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta barang-barang berharga lain milik korban.

"Sepeda motor korban sempat disimpan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Lumajang, seharga Rp4 juta. Hingga kini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian," tutur AKBP Rico menambahkan.

Pelarian AN akhirnya terhenti setelah tim buser mengamankannya pada Selasa (14/7/2026). Bersama penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk pakaian korban, potongan pisau cutter, telepon genggam, satu set joran pancing, hingga sebuah helm.

Pihak kepolisian menyatakan motif pembunuhan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam yang dialami tersangka akibat tindakan korban selama perjalanan, dibarengi dengan hasrat untuk menguasai harta benda korban. Atas tindakan sadisnya, AN kini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Topics
pembunuhan pantai permata polres probolinggo kota kriminal probolinggo kasus pembunuhan polres probolinggo berita probolinggo
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.