Latifa Tusa’diah terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp6,8 miliar mengakui di hadapan majelis hakim pernah menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa malam, 14 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan terkait tugas hingga pengelolaan uang hasil penjualan.
Latifa menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan pupuk pada 2020 sebagai staf ekspedisi sebelum bertugas membuat invoice tagihan perusahaan pada 2022.
Pengakuan Latifa Gunakan Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan
Di hadapan majelis hakim, Latifa menerangkan mekanisme penerimaan uang hasil penjualan pupuk dan racun yang diserahkan para sales kepada dirinya.
Ia mengaku selama bekerja pernah beberapa kali terjadi kehilangan uang perusahaan dan setiap kejadian tersebut telah dilaporkannya secara berkala.
Ketika majelis hakim mencecar penggunaan dana, Latifa mengakui mengambil uang sedikit demi sedikit hingga mencapai total Rp230 juta.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diakuinya digunakan untuk keperluan pribadi termasuk biaya perawatan kecantikan dan kebutuhan sehari-hari.