Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar di Bengkulu kini memasuki fase penentuan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja," ujar JPU Wahyu Satrio usai persidangan di Bengkulu, Selasa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan tersebut disalahgunakan terdakwa secara bertahap untuk berbagai keperluan pribadi mulai dari biaya perjalanan hingga perawatan kecantikan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan berdasarkan ketentuan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Agenda Pembelaan Jadi Langkah Berikutnya
Perkara besar ini sekaligus memberikan sorotan tajam terhadap pentingnya penguatan sistem pengawasan internal keuangan perusahaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah.
Proses hukum terhadap terdakwa belum sepenuhnya berakhir karena masih menyisakan beberapa tahapan persidangan lanjutan di pengadilan.
Melalui tim penasihat hukum, terdakwa berhak menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang pekan depan.
Selanjutnya, pihak jaksa akan memberikan tanggapan berupa replik atas pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa.