Badan Gizi Nasional atau BGN secara resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara yang dinilai bermasalah dan melakukan berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil langsung oleh pimpinan lembaga sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan instansi pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa tindakan bersih-bersih ini mencakup pemecatan terhadap 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas dari mereka diberhentikan akibat tindakan indisipliner yang merugikan kinerja lembaga dalam menjalankan program-program strategis nasional.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, pihak BGN juga memproses puluhan pegawai berstatus ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kedapatan melanggar aturan. Rinciannya, sebanyak 39 pegawai dikenai hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sementara sembilan lainnya dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan.
"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," beber Sudaryono.
Lebih lanjut, Sudaryono membeberkan bahwa pegawai ASN dan PPPK yang dijatuhi hukuman berat tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari keterlibatan dalam judi online, pelanggaran disiplin berat, hingga indikasi tindak pidana korupsi atau mengambil uang instansi.
"Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian kami enggak tahu," tegas Sudaryono menutup keterangannya.