Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara hukum yang menyita perhatian publik. Langkah progresif kembali diambil dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berfokus pada tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial FA, yang merupakan mantan Jampidsus di lembaga penegak hukum tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ada empat orang yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya dalam rangkaian proses hukum ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam keterangannya, Anang merinci bahwa tiga dari empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan bagi tersangka lain berinisial DR.
Lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut krusial guna mengumpulkan alat bukti tambahan, memperjelas konstruksi perkara, hingga melakukan pelacakan aset yang diduga bersumber dari kejahatan.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, serta akuntabel. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah juga senantiasa dijunjung tinggi dalam menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.