Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ulama Desak Pemkot Tasikmalaya...
BERITA

Ulama Desak Pemkot Tasikmalaya Segera Terbitkan Perda Larangan LGBT

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 19 Juli 2026
Ulama dan tokoh masyarakat saat melakukan audiensi mengenai Perda Larangan LGBT di DPRD Tasikmalaya

Ulama dan tokoh masyarakat saat melakukan audiensi mengenai Perda Larangan LGBT di DPRD Tasikmalaya

Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka terkait maraknya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Tasikmalaya. Daerah yang selama ini dijuluki sebagai kota santri tersebut dinilai tengah menghadapi kondisi darurat terkait fenomena sosial ini.

Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya di Gedung Paripurna pada Jumat (17/7/2026), para tokoh ulama mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan regulasi khusus berupa larangan LGBT. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya, KH Yan Yan Al Bayani mengungkapkan bahwa kekhawatiran ini didasari hasil penelusuran mandiri di sejumlah platform media sosial. Pihaknya mengklaim menemukan beberapa grup Facebook komunitas gay di Tasikmalaya dan sekitarnya.

"Jumlah anggota dalam grup-grup tersebut mencapai ribuan orang," kata Yan Yan saat memaparkan temuan tersebut di hadapan anggota dewan. Tak hanya itu, ia juga mengaku menemukan sejumlah grup yang diduga berkaitan erat dengan praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

Temuan-temuan tersebut diklaim sudah disampaikan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, data yang dipaparkan dalam audiensi ini masih berupa hasil penelusuran pribadi organisasi dan belum menjadi data resmi yang diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Berangkat dari temuan itu, FPI meminta pemerintah daerah segera menerbitkan payung hukum yang secara khusus mengatur larangan LGBT. Mereka mengusulkan agar DPRD Kota Tasikmalaya memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Larangan LGBT ke dalam agenda legislasi daerah.

"Kami hadir menyampaikan tentang bahaya LGBT sekaligus mendesak supaya segera diterbitkan perda terkait larangan LGBT di Kota Tasikmalaya. Alhamdulillah sambutannya cukup baik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat terbit Perda Larangan LGBT," tutur Yan Yan.

Ia menyadari bahwa proses pembentukan perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, para ulama mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terlebih dahulu sebagai langkah taktis dan penanganan awal.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari para ulama dan ormas. "Secepatnya kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota agar segera mengeluarkan perwal," ujar Heri.

Heri menjelaskan bahwa pembentukan perda memang harus melalui sejumlah tahapan normatif sehingga tidak dapat dilakukan secara instan. Penerbitan perwal dinilai menjadi salah satu langkah paling cepat yang bisa ditempuh oleh pihak eksekutif sembari menunggu proses legislasi berjalan di DPRD.

Topics
kota tasikmalaya perda larangan lgbt dprd kota tasikmalaya front persaudaraan islam majelis ulama indonesia regulasi daerah
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.