Undang-undang baru yang disahkan parlemen New Zealand menetapkan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa resmi negara di samping bahasa Māori dan bahasa isyarat. Pengamatan redaksi Kabayan News mencatat aturan tersebut resmi berlaku setelah lolos pembacaan ketiga di Dewan Perwakilan Rakyat berkat dukungan partai koalisi pemerintahan dan partai oposisi utama.
Meskipun bahasa Inggris telah mendominasi lebih dari 95 persen percakapan harian warga, pengesahan status hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan pakar linguistik. Berdasarkan laporan awak media Kabayan News, kritik keras berdatangan dari anggota parlemen oposisi yang menilai langkah tersebut tidak mendesak dan mengabaikan persoalan nyata masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAhli hukum tata negara dari Victoria University of Wellington, Dean Knight, menyebut regulasi tersebut sebagai pemborosan waktu, energi, dan uang yang memalukan bagi institusi legislatif. Sementara itu, pakar linguistik Sidney Wong berpendapat status bahasa resmi seharusnya diberikan kepada bahasa minoritas yang membutuhkan proteksi khusus, bukan bahasa yang tidak terancam punah.
Pembelaan terhadap kebijakan itu disampaikan oleh politisi dari partai New Zealand First, Casey Costello, yang berargumen bahwa regulasi tersebut bertujuan menyelaraskan aturan tertulis dengan praktik kenegaraan yang telah berjalan lama. Di sisi lain, laporan Komite Keadilan parlemen sebelumnya menunjukkan bahwa hampir dua pertiga dari total 1.601 pengajuan publik menolak rancangan undang-undang tersebut karena dikhawatirkan melemahkan perlindungan bahasa minoritas.