Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Heboh Pajak Strava 11 Persen, Pakar...
EKONOMI

Heboh Pajak Strava 11 Persen, Pakar UMY Buka Suara

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 24-07-2026
Pakar UMY tanggapi heboh pajak PPN 11 persen Strava Premium

Pakar UMY tanggapi heboh pajak PPN 11 persen Strava Premium

Wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran Strava memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tidak sedikit publik yang salah kaprah dan menganggap kebijakan tersebut sebagai pajak atas aktivitas olahraga harian mereka.

Menanggapi isu tersebut, Pakar Perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Bahrul Ilmi menilai anggapan pajak olahraga itu tidak tepat. Menurut Muhammad Bahrul Ilmi, pengenaan pajak layanan premium Strava murni berasal dari transaksi pembelian layanan digital berbayar, bukan dari kegiatan fisiknya.

"Jadi hanya pajak untuk layanan premium aplikasi Strava. Namun untuk pengguna layanan gratis, tidak terdampak," ucap Muhammad Bahrul Ilmi pada Jumat, 24 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan redaksi, pemerintah Indonesia memang tengah gencar memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah menunjuk setidaknya 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

Pada periode Mei 2026 saja, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Strava Inc. Selain aplikasi kebugaran tersebut, sejumlah perusahaan global lain seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC juga masuk dalam daftar penunjukan DJP.

Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk dalam kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, skema berlangganan tersebut secara sah menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE yang berlaku.

Mekanisme pemungutan pajak ini tergolong relatif sederhana bagi konsumen. Ketika pengguna membayar biaya berlangganan premium, PPN akan dipungut langsung oleh penyedia layanan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN. Jadi, bukan pemerintah yang memungut pajak secara langsung kepada individu," kata Muhammad Bahrul Ilmi memungkas.

Topics
strava pajak strava ppn 11 persen pmse pakar umy djp ekonomi digital
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.