Dalam dunia akuntansi dan keuangan korporasi, istilah minority interest atau yang kini sering disebut sebagai non-controlling interest, merujuk pada porsi kepemilikan saham di anak perusahaan yang tidak dipegang oleh perusahaan induk. Besaran saham minoritas ini umumnya berada di bawah 50 persen dari total saham yang beredar, karena jika melebihi angka tersebut, status kepemilikan tentu akan berubah menjadi pengendali penuh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Meski demikian, dalam praktiknya ada berbagai ketentuan khusus yang memungkinkan kendali tercapai meski kepemilikan kurang dari setengahnya melalui hak suara khusus. "Pencatatan ini wajib disajikan secara transparan dalam laporan keuangan konsolidasi untuk memperlihatkan hak atas aset yang dimiliki oleh investor lain," ujar seorang pengamat pasar modal saat membahas transparansi laporan keuangan.
Keberadaan pos minority interest ini muncul akibat penerapan standar akuntansi yang mewajibkan konsolidasi penuh terhadap anak perusahaan yang kepemilikannya tidak sepenuhnya digenggam. Akibat metode konsolidasi penuh ini, seluruh komponen laporan keuangan seolah-olah memperlihatkan kepemilikan 100 persen, kecuali pada bagian laba bersih dan ekuitas yang disesuaikan kembali dengan porsi kepemilikan riil di lapangan.
Di sisi lain, sebagian investor kerap menyuarakan kekhawatiran terkait pos tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam menilai valuasi, tingkat utang, hingga likuiditas perusahaan. Investor sering kali kesulitan memetakan secara pasti porsi kas riil yang murni dikuasai oleh anak perusahaan dengan kepemilikan penuh dibandingkan entitas yang sahamnya dimiliki sebagian.
Berdasarkan standar internasional International Financial Reporting Standards, komponen kepentingan non-pengendali ini umumnya dilaporkan pada bagian paling bawah dari seksi ekuitas di neraca konsolidasi. Sementara itu, aturan di bawah US GAAP sempat mengizinkan pencatatan di berbagai posisi berbeda, sebelum akhirnya regulasi baru dari FASB memperketat dan memperjelas standar pelaporannya agar tidak lagi menempatkan pos tersebut di area mezzanine.