Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / PP 28 Tahun 2025 Bebani Pengusaha,...
EKONOMI

PP 28 Tahun 2025 Bebani Pengusaha, Birokrasi Bikin Mandek Inovasi

By Redaksi Kabayan News • 4 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi perizinan industri PP 28 Tahun 2025 yang membebani pengusaha kecil

Ilustrasi birokrasi perizinan industri PP 28 Tahun 2025 yang membebani pengusaha kecil

Pemerintah baru saja menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha di sektor industri. Aturan ini mengatur puluhan kode KBLI yang mencakup industri mesin hingga peralatan listrik. Namun dibalik niat baik untuk menjaga standar, ada birokrasi yang sangat mengkhawatirkan. Para pengusaha kini harus siap dengan tumpukan dokumen yang tidak pernah ada sebelumnya.

Bayangkan untuk sekadar memulai produksi, Anda harus menyiapkan buku panduan penggunaan barang. Lalu ada kartu garansi elektronik dan dokumen kalibrasi alat quality control secara periodik. Belum lagi kewajiban memiliki SOP evakuasi bencana dan rambu keselamatan kerja. Semua itu harus ada sebelum NIB dan Sertifikat Standar diterbitkan. Proses ini jelas memakan waktu dan energi yang sangat besar.

Menurut data dari lampiran PP tersebut, pengusaha juga wajib menyampaikan laporan data industri setiap enam bulan sekali. Laporan itu harus mencakup spesifikasi mesin, daftar peralatan, hingga perjanjian jual beli atau sewa mesin. Bayangkan jika Anda adalah usaha kecil dengan lima karyawan. Anda harus menyisihkan waktu untuk administrasi yang seharusnya dipakai untuk produksi.

Sebagaimana disebut dalam aturan, kewenangan perizinan juga tersebar di banyak level pemerintahan. Ada yang dipegang bupati, gubernur, hingga menteri. Ini menciptakan ketidakpastian dan tumpang tindih wewenang. Sebuah usaha yang lokasinya lintas kabupaten harus berurusan dengan dua kepala daerah berbeda. Sistem seperti ini jelas tidak efisien untuk iklim bisnis yang gesit.

Saya memang mengapresiasi niat pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan alat produksi. Memiliki ruang quality control khusus dan prosedur kalibrasi berkala adalah hal yang penting. Namun cara penerapannya yang kaku dan birokratis justru kontraproduktif. Pemerintah seharusnya membuat sistem digital yang otomatis, bukan malah menambah beban administrasi manual.

Berdasarkan pasal-pasal dalam PP ini, ada kewajiban menyertakan foto mesin dan denah tata letak pabrik. Padahal dokumen foto tidak menjamin kualitas produk secara riil. Ini lebih mirip pameran administrasi daripada kontrol kualitas yang sebenarnya. Dunia industri bergerak cepat dengan teknologi digital dan otomatisasi. Regulasi ini terasa seperti anakronisme di era kecerdasan buatan dan Internet of Things.

Yang paling parah adalah dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah. Mereka tidak punya staf khusus untuk mengurus surat-menyurat seperti perusahaan besar. Akibatnya, biaya kepatuhan menjadi sangat mahal dan menghambat pertumbuhan. Ini ironis di saat pemerintah sedang gencar mendorong kewirausahaan. Regulasi ini justru menjadi bumerang bagi ekosistem startup industri.

Saya menolak keras pendekatan birokratis yang berlapis-lapis seperti ini. Pemerintah harus mengevaluasi ulang PP 28 Tahun 2025 dengan perspektif kecepatan dan efisiensi. Hapus 90 persen dokumen yang tidak perlu dan ganti dengan sistem pelaporan digital real-time. Biarkan para insinyur dan pengusaha fokus membangun produk, bukan menghabiskan waktu di meja administrasi.

Topics
pp 28 tahun 2025 birokrasi industri perizinan usaha kbli regulasi pemerintah hambatan investasi ekonomi indonesia usaha kecil menengah deregulasi inovasi teknologi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.