Pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Sektor Industri. Aturan ini mengatur produksi pangan dan minuman ringan hingga malt. Namun birokrasi berlapis yang diciptakan sangat mengkhawatirkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan tersebut, usaha kecil harus mengantongi izin dari bupati atau walikota. Untuk usaha menengah, kewenangan berpindah ke gubernur. Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri.
Pelaku usaha mikro hingga besar wajib memiliki dokumen tata letak pabrik dan bagan alur produksi. Mereka juga harus menyimpan foto mesin dan perjanjian sewa beli. Biaya kepatuhan ini sangat memberatkan usaha rintisan.
Menurut data PP 28 Tahun 2025, ada 8 kewajiban bagi industri malt skala menengah. Mereka harus menyampaikan laporan data industri setiap enam bulan. Ini membuat usaha pangan jadi tidak efisien.
Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 11032, industri malt wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Syarat ini penting untuk keamanan pangan. Namun pemerintah lupa bahwa kemudahan berusaha juga krusial.
Bayangkan seorang pengusaha minuman ringan harus mengurus izin di tiga tingkat pemerintahan. Belum termasuk sertifikasi komponen dalam negeri dan izin edar dari BPOM. Ini menghambat pertumbuhan industri nasional.
Dampak birokrasi ini terlihat dari aturan penambahan kapasitas produksi. Pelaku usaha harus mengajukan addendum perizinan setiap kali ekspansi. Proses ini tidak ramah bagi perusahaan yang ingin berkembang cepat.
Kita apresiasi upaya pemerintah melindungi konsumen dari pangan berbahaya. Standar hygiene dan sanitasi karyawan adalah kebutuhan mutlak. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi penghalang daya saing industri.
Saya sepakat dengan prinsip keamanan pangan dan kualitas produk. Tapi sistem perizinan ini harus diotomatisasi dan dipangkas drastis. Fokus pada standar produksi, bukan birokrasi kertas yang tidak perlu.
Pemerintah harus menghapus kewenangan berlapis dan menyederhanakan dokumen persyaratan. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menghancurkan semangat wirausaha Indonesia. Regulasi yang baik melindungi tanpa membebani.