Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / PP 28 Tahun 2025 Sektor Industri,...
EKONOMI

PP 28 Tahun 2025 Sektor Industri, Birokrasi Berlapis Hancurkan Daya Saing

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi perizinan industri PP 28 Tahun 2025 membebani usaha kecil

Ilustrasi birokrasi perizinan industri PP 28 Tahun 2025 membebani usaha kecil

Pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Sektor Industri. Aturan ini mengatur produksi pangan dan minuman ringan hingga malt. Namun birokrasi berlapis yang diciptakan sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, usaha kecil harus mengantongi izin dari bupati atau walikota. Untuk usaha menengah, kewenangan berpindah ke gubernur. Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri.

Pelaku usaha mikro hingga besar wajib memiliki dokumen tata letak pabrik dan bagan alur produksi. Mereka juga harus menyimpan foto mesin dan perjanjian sewa beli. Biaya kepatuhan ini sangat memberatkan usaha rintisan.

Menurut data PP 28 Tahun 2025, ada 8 kewajiban bagi industri malt skala menengah. Mereka harus menyampaikan laporan data industri setiap enam bulan. Ini membuat usaha pangan jadi tidak efisien.

Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 11032, industri malt wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Syarat ini penting untuk keamanan pangan. Namun pemerintah lupa bahwa kemudahan berusaha juga krusial.

Bayangkan seorang pengusaha minuman ringan harus mengurus izin di tiga tingkat pemerintahan. Belum termasuk sertifikasi komponen dalam negeri dan izin edar dari BPOM. Ini menghambat pertumbuhan industri nasional.

Dampak birokrasi ini terlihat dari aturan penambahan kapasitas produksi. Pelaku usaha harus mengajukan addendum perizinan setiap kali ekspansi. Proses ini tidak ramah bagi perusahaan yang ingin berkembang cepat.

Kita apresiasi upaya pemerintah melindungi konsumen dari pangan berbahaya. Standar hygiene dan sanitasi karyawan adalah kebutuhan mutlak. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi penghalang daya saing industri.

Saya sepakat dengan prinsip keamanan pangan dan kualitas produk. Tapi sistem perizinan ini harus diotomatisasi dan dipangkas drastis. Fokus pada standar produksi, bukan birokrasi kertas yang tidak perlu.

Pemerintah harus menghapus kewenangan berlapis dan menyederhanakan dokumen persyaratan. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menghancurkan semangat wirausaha Indonesia. Regulasi yang baik melindungi tanpa membebani.

Topics
pp 28 tahun 2025 birokrasi industri perizinan pangan daya saing industri usaha kecil regulasi berlapis inovasi terhambat reformasi birokrasi industri minuman kritik kebijakan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.