Pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Sektor Industri Plastik. Aturan ini mengatur produksi pipa hingga barang kemasan plastik. Namun kewajiban dokumentasi yang berlebihan sangat mengganggu produktivitas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan tersebut, usaha kecil wajib menyimpan foto mesin dan peralatan produksi. Mereka juga harus memiliki bukti perjanjian sewa atau beli mesin. Ini memberatkan pengusaha yang baru memulai usaha.
Untuk industri pipa plastik skala menengah, persyaratan semakin berat dengan dokumen struktur organisasi. Pelaku usaha harus memiliki penanggung jawab produksi dan quality control. Biaya kepatuhan ini sangat tinggi bagi perusahaan rintisan.
Menurut data PP 28 Tahun 2025, ada 5 kewajiban bagi industri barang plastik skala besar. Mereka wajib memiliki sertifikat ISO 9001 dan SOP evakuasi bencana. Proses ini membuat usaha plastik jadi tidak efisien.
Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 22220, industri kemasan plastik wajib melaporkan data setiap enam bulan. Syarat ini penting untuk pemantauan industri. Namun pemerintah lupa bahwa kemudahan berusaha juga krusial.
Bayangkan seorang pengusaha kemasan plastik harus mengurus izin di tiga tingkat pemerintahan. Belum termasuk sertifikat TKDN dan pertimbangan teknis bea masuk. Ini menghambat pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Dampak birokrasi ini terlihat dari aturan kalibrasi peralatan quality control secara periodik. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk uji laboratorium. Proses ini tidak ramah bagi usaha mikro dan kecil.
Kita apresiasi upaya pemerintah melindungi konsumen dari produk plastik berbahaya. Standar keselamatan kerja dan SOP evakuasi adalah kebutuhan dasar. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi penghalang daya saing industri.
Saya sepakat dengan prinsip kualitas produk dan keamanan pabrik. Tapi sistem perizinan ini harus diotomatisasi dan dipangkas drastis. Fokus pada standar produksi, bukan birokrasi foto mesin yang tidak perlu.
Pemerintah harus menghapus kewenangan berlapis dan menyederhanakan dokumen. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menghancurkan semangat wirausaha Indonesia. Regulasi yang baik melindungi tanpa membebani pelaku industri.