Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian. Aturan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan spasial antara kawasan perkotaan dan perdesaan yang masih timpang. Berdasarkan Pasal 30 yang diubah, Rencana Kawasan Transmigrasi atau RKT kini harus terintegrasi dengan rencana tata ruang daerah. Kami melihat ini sebagai langkah maju dalam perencanaan pembangunan yang lebih terukur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Salah satu perubahan penting ada pada Pasal 23A yang memungkinkan Menteri mengusulkan pelepasan Hak Pengelolaan atau HPL untuk kepentingan transmigrasi. Mekanisme ini memberi fleksibilitas dalam penyediaan tanah bagi program pemukiman baru. Namun kami menilai prosesnya masih terlalu bergantung pada keputusan birokrat di pusat. Kecepatan eksekusi di lapangan tetap menjadi persoalan utama yang tidak terselesaikan.
Kami mengapresiasi pengakuan aturan ini terhadap dinamika urban-rural yang selama ini menjadi celah dalam kebijakan transmigrasi. Pasal 59 tentang Rencana Pengembangan Satuan Kawasan Pengembangan atau SKP kini mencakup sistem produksi nonpertanian dan pertanian secara terintegrasi. Ini menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa hanya bertumpu pada sektor pertanian tradisional. Namun kerangka kerja ini masih terlalu teoritis tanpa mekanisme eksekusi yang cepat.
Masalah fundamental dari PP 37 Tahun 2025 adalah tetap mengandalkan struktur birokrasi desa dan kabupaten sebagai ujung tombak pelaksanaan. Pasal 105 dan 111 menugaskan kepala desa atau lurah sebagai penanggung jawab pengembangan permukiman dan pusat SKP. Kami menilai ini tidak realistis karena kapasitas aparat desa sangat terbatas untuk mengelola proyek pengembangan wilayah skala besar. Beban administrasi justru bertambah tanpa diimbangi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut analisis ekonomi, program transmigrasi yang efektif seharusnya didorong oleh sinyal pasar dan insentif ekonomi, bukan sekadar perintah birokrasi. Negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia mengembangkan wilayah terpencil melalui konektivitas digital, logistik otonom, dan energi terdesentralisasi. PP 37 Tahun 2025 sama sekali tidak menyentuh aspek teknologi dan inovasi dalam pembangunan kawasan baru. Ini adalah pemikiran abad ke-20 yang diterapkan di era kecerdasan buatan.
Berdasarkan Pasal 114 tentang pengembangan kawasan transmigrasi, koordinasi lintas sektor dilakukan secara kolaboratif dengan kerangka manajemen risiko nasional. Kami menilai frasa ini adalah jargon birokratis yang tidak memiliki makna operasional jelas di lapangan. Kolaborasi lintas sektor seringkali berujung pada tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran. Seharusnya pemerintah fokus pada penyederhanaan struktur, bukan memperumit dengan koordinasi yang berlapis-lapis.
Kami sangat mengkritik ketentuan Pasal 112 yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam pengembangan SKP tanpa standar kinerja yang jelas. Akibatnya, program transmigrasi akan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan lokal yang sangat bervariasi. Ini menciptakan ketimpangan hasil antar daerah dan menghambat pencapaian target pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah pusat harus menetapkan indikator keberhasilan yang terukur dan berbasis data.
Pasal 136 tentang pembangunan perumahan bagi transmigran jenis TSM melalui sistem kredit juga menyisakan masalah serius. Beban kredit tidak termasuk biaya pengadaan tanah, namun transmigran tetap harus membayar melalui perjanjian jangka panjang. Kami khawatir skema ini akan menciptakan beban utang baru bagi masyarakat miskin yang menjadi sasaran program transmigrasi. Negara seharusnya menyediakan hunian layak tanpa membebani rakyat dengan kredit berjangka panjang.
PP 37 Tahun 2025 adalah produk birokrasi yang masih terjebak dalam pola pikir sentralistik dan prosedural. Kami menolak pendekatan ini karena tidak menjawab akar masalah ketimpangan pembangunan di Indonesia. Negara harus berani melakukan terobosan radikal dengan memanfaatkan teknologi satelit, internet berkecepatan tinggi, dan energi terbarukan untuk membuka wilayah terpencil. Bukan dengan memperbanyak regulasi dan koordinasi yang justru memperlambat gerak pembangunan.