Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk sektor kelautan dan perikanan. Lampiran II aturan ini memuat puluhan jenis perizinan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan hingga sertifikasi cara budidaya yang baik. Kami mencermati aturan ini dan melihat ada masalah serius dalam pendekatan birokrasi pemerintah. Bukan kemudahan yang didapat, melainkan tambahan beban administratif bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan tersebut, setiap kapal penangkap ikan wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan dengan masa berlaku satu musim penangkapan. Untuk mendapatkannya, nelayan harus melengkapi alokasi usaha, Buku Kapal Perikanan, dan membayar PNBP pemanfaatan sumber daya alam. Belum cukup, mereka juga wajib mengisi Log Book Penangkapan Ikan dan melaporkannya setiap kali mendaratkan ikan. Ini adalah birokrasi yang tidak ramah bagi nelayan tradisional.
Kami menghargai upaya pemerintah dalam mengatur kelestarian sumber daya laut dan keamanan pangan. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point atau HACCP adalah instrumen penting untuk melindungi konsumen dan ekosistem. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perikanan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Namun penerapannya di lapangan seringkali menjadi rumit dan memberatkan pelaku usaha kecil.
Masalah utama dari PP 28 Tahun 2025 adalah kompleksitas dan tumpang tindih kewenangan antar instansi. Sebagai contoh, Surat Izin Membangun Bangunan di Perairan memiliki dua mekanisme berbeda antara gubernur dan menteri berdasarkan kriteria wilayah dan skala usaha. Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengusaha perikanan. Kami menilai struktur perizinan yang berlapis ini justru menghambat pertumbuhan sektor kelautan nasional.
Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang PNBP memang memberi dasar bagi pengenaan biaya perizinan. Namun semangat aturan ini seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah deretan persyaratan yang membingungkan. Menurut analisis ekonomi sederhana, waktu tunggu 7 hingga 15 hari per izin menciptakan biaya kesempatan yang besar bagi nelayan. Uang dan waktu yang seharusnya用于 menangkap ikan habis untuk mengurus dokumen.
Kami melihat ada paradigma keliru dalam merancang perizinan berbasis risiko di Indonesia. Negara maju seperti Norwegia dan Jepang menerapkan sistem digital yang memproses izin perikanan dalam hitungan jam, bukan hari atau minggu. Mereka menggunakan teknologi satelit dan data real-time untuk pengawasan, bukan bergantung pada laporan manual setiap enam bulan. PP 28 Tahun 2025 adalah produk birokrasi kuno yang tidak mengikuti perkembangan teknologi.
Yang paling memprihatinkan adalah dampak aturan ini terhadap usaha mikro dan kecil di sektor perikanan. Kewajiban memiliki tenaga profesional seperti dokter hewan atau apoteker untuk sertifikasi obat ikan jelas tidak realistis bagi pembudidaya skala kecil. Biaya untuk mempekerjakan tenaga ahli tersebut jauh lebih besar daripada keuntungan yang mereka peroleh. Ini adalah bentuk diskriminasi struktural yang menguntungkan pemodal besar dan mematikan usaha rakyat.
Kami sangat mengkritik kecenderungan pemerintah menjadikan perizinan sebagai instrumen pengendali yang berlebihan. Padahal fungsi utama negara adalah melayani dan memfasilitasi, bukan mempersulit dengan aturan yang rumit. Sistem perizinan yang baik seharusnya transparan, cepat, dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Nyatanya, PP 28 Tahun 2025 justru menciptakan ruang bagi praktik pungutan liar di lapangan.
Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi total terhadap PP 28 Tahun 2025 dan seluruh turunannya. Kami mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan penyederhanaan perizinan perikanan menjadi satu pintu berbasis digital. Semua data kapal, tangkapan, dan lokasi usaha bisa diintegrasikan dalam satu sistem online yang terhubung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negeri ini tidak boleh terus terjebak dalam birokrasi yang menghambat kemajuan anak bangsa.