Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / PP 35 Tahun 2025 Atur Pensiun TNI,...
NASIONAL

PP 35 Tahun 2025 Atur Pensiun TNI, Kaderisasi Jadi Kaku

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi grafik batas usia pensiun prajurit TNI dalam PP 35 Tahun 2025 dan struktur karier militer

Ilustrasi grafik batas usia pensiun prajurit TNI dalam PP 35 Tahun 2025 dan struktur karier militer

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 39 Tahun 2010 mengenai administrasi prajurit TNI. Aturan ini mengatur ulang batas usia pensiun dan mekanisme kenaikan pangkat di lingkungan militer. Berdasarkan Pasal 50 yang diubah, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun dari sebelumnya 53 tahun. Sementara perwira kolonel ke bawah kini bisa pensiun di usia 58 tahun, naik dari 53 tahun pada aturan lama.

Pasal 50A yang baru disisipkan mengatur batas usia pensiun untuk jabatan fungsional TNI dengan rentang 58 hingga 65 tahun. Ahli utama boleh bertugas sampai usia 65 tahun, sedangkan ahli muda dan pertama hanya sampai 58 tahun. Jabatan fungsional keterampilan seperti penyelia dan mahir juga diberi batas usia pensiun 58 tahun. Kami melihat hierarki ini menciptakan struktur karier yang sangat kaku dan birokratis.

Kami mengapresiasi niat pemerintah mempertahankan perwira berpengalaman di bidang fungsional keahlian tertentu. Pasal 76A juga memungkinkan perwira pensiun direkrut kembali sebagai komponen cadangan untuk mobilisasi. Ini adalah langkah pragmatis untuk menjaga kontinuitas pengetahuan strategis di tubuh TNI. Namun kebijakan ini harus diimbangi dengan sistem meritokrasi yang ketat, bukan sekadar perpanjangan masa tugas tanpa evaluasi kinerja.

Masalah utama dari PP 35 Tahun 2025 adalah kecenderungan mempertahankan struktur birokrasi yang lamban dan hierarkis. Pasal 51 tentang pemberhentian dengan hormat masih memberikan kewenangan besar kepada Dewan Kebijakan Tinggi dan Dewan Pertimbangan Karier. Proses birokrasi yang berlapis ini justru memperlambat regenerasi dan penyegaran di tubuh TNI. Menurut logika manajemen modern, organisasi yang sehat harus memiliki aliran kepemimpinan yang dinamis.

Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI kini bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Penempatan perwira aktif di institusi sipil ini berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang tidak efisien. Kami mengingatkan pemerintah agar tidak mencampuradukkan struktur komando militer dengan administrasi sipil yang membutuhkan kecepatan dan fleksibilitas.

Negara-negara dengan sistem pertahanan terbaik seperti Amerika Serikat dan Israel menerapkan sistem promosi berbasis kinerja dan kemampuan teknis, bukan semata-mata masa dinas. Mereka memanfaatkan data dan teknologi untuk menilai kompetensi perwira secara objektif. Indonesia masih terjebak dalam pola pikir birokratis yang mengukur kesuksesan karier dari lamanya waktu mengabdi, bukan dari dampak dan inovasi yang dihasilkan. Ini adalah pemikiran yang ketinggalan zaman.

Kami sangat mengkritik kebijakan perpanjangan usia pensiun yang berlaku menyeluruh tanpa mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental individu. Pasal 50 ayat 3 dan 4 menetapkan batas usia tunjangan pensiun yang juga ikut naik, menunjukkan konsistensi kebijakan yang keliru. Seharusnya ada mekanisme penilaian kesehatan dan kompetensi berkala untuk menentukan kelayakan seorang perwira tetap bertugas. Bukan sekadar angka tahun di atas kertas.

PP 35 Tahun 2025 juga mengatur pengembalian biaya negara bagi prajurit yang berhenti sebelum masa ikatan dinas berakhir. Ketentuan ini wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban fiskal, namun pelaksanaannya harus adil dan transparan. Kami khawatir aturan ini akan menjadi alat penekan bagi prajurit yang ingin mengembangkan karier di luar jalur militer. Negara seharusnya memberi ruang mobilitas, bukan mengunci talenta terbaik dalam struktur yang kaku.

Kami menolak paradigma bahwa usia adalah ukuran utama kapabilitas seorang pemimpin militer. Tokoh seperti Jenderal AH Nasution dan Jenderal Soedirman membuktikan bahwa kepemimpinan ditentukan oleh visi dan ketegasan, bukan oleh lamanya masa dinas. Pemerintah harus berani melakukan reformasi total dalam sistem kaderisasi TNI dengan mengutamakan kompetensi, integritas, dan kemampuan adaptasi terhadap teknologi modern. Perubahan aturan ini hanya solusi semu tanpa menjawab akar masalah birokrasi militer.

Topics
pp 35 tahun 2025 tni pensiun prajurit administrasi militer birokrasi kaderisasi perwira reformasi tni usia pensiun pertahanan negara
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.