Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Snapboost. Platform tersebut diduga melakukan penipuan berkedok monetisasi media sosial dengan menerapkan sistem C2E atau click to earn bagi para anggotanya.
Aktivitas ilegal itu menawarkan skema investasi meminta masyarakat melakukan deposit dana di awal. Peserta diiming-imingi pendapatan harian, bonus jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah kendaraan bermotor setelah menyelesaikan tugas memberikan tanda suka pada konten media sosial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, Snapboost terbukti tidak mempunyai badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia. Selain itu, aplikasi beserta situs web mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pelaku operasional platform tersebut sering mengganti alamat tautan menggunakan nama berbeda tetapi mempertahankan tampilan serta fitur yang sama. Menindaklanjuti potensi kerugian masyarakat luas, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses situs terkait dan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Imbauan Waspada Modus Penipuan Keuangan Ilegal
Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan menjanjikan keuntungan tidak logis dalam waktu singkat. Terlebih lagi modus operasional mewajibkan penyetoran dana di awal dengan situs web sering berganti alamat tautan.
Setiap korban penipuan transaksi keuangan maupun masyarakat mengalami kerugian dapat segera menyampaikan laporan resmi. Laporan bisa diarahkan melalui kanal pengaduan resmi Indonesia Anti-Scam Centre guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Langkah pelaporan tersebut bertujuan mempercepat proses penanganan hukum serta mencegah timbulnya korban baru akibat maraknya modus kejahatan siber berkedok tugas digital. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat melapor lewat situs resmi sipasti.ojk.go.id atau menghubungi layanan kontak OJK. Keaktifan masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tanah air.