Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Undang Undang Nomor 135 Tahun 2024...
BERITA

Undang Undang Nomor 135 Tahun 2024 Hapus Kode Kuno, Jalankan Perbaikan Sistem Dasar

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 29 Juli 2026
Peta wilayah Kabupaten Maros dalam Undang Undang Nomor 135 Tahun 2024

Peta wilayah Kabupaten Maros dalam Undang Undang Nomor 135 Tahun 2024

Undang Undang Nomor 135 Tahun 2024 mengubah total fondasi hukum Kabupaten Maros yang sudah usang sejak tahun 1959 silam. Sebagaimana disebut dalam regulasi tersebut, pembaruan ini menjadi langkah krusial untuk membuang kode hukum kuno yang sangat menghambat kemajuan. Berdasarkan pasal 1, negara harus membersihkan sistem operasional dari gangguan administrasi masa lalu yang tidak lagi relevan.

Menurut pandangan modern, menjalankan pemerintahan dengan aturan berusia enam puluh tahun serupa memakai komputer purba untuk misi luar angkasa. Negara wajib melakukan pembaruan sistem secara berkala agar tidak tertinggal jauh dari laju perkembangan teknologi global yang sangat cepat. Mengacu pada pasal 3, wilayah administratif mencakup empat belas kecamatan yang memerlukan kepastian koordinasi tata ruang secara digital.

Sebagaimana disebut dalam ketentuan hukum, pembaruan ini menghentikan ketergantungan pada undang undang lama yang berbasis konstitusi sementara tahun 1950. Berdasarkan pasal 6, wilayah tersebut memiliki karakteristik spesifik mulai dari dataran rendah hingga kawasan konservasi yang menuntut efisiensi tinggi. Pemerintah harus memastikan setiap jengkal wilayah terkelola melalui pemanfaatan data akurat tanpa ada celah hambatan birokrasi.

Mengacu pada pasal 9, aturan pembentukan daerah tingkat dua yang lama resmi dicabut agar tidak menimbulkan dualisme tafsir hukum di lapangan. Berdasarkan pasal 10, pemberlakuan regulasi baru ini langsung sah sejak tanggal pengesahan oleh presiden demi mempercepat arus pembangunan daerah. "Kita tidak boleh membiarkan birokrasi berjalan lambat di tengah era percepatan teknologi dan automasi global saat ini," tegas pandangan kritis tersebut.

Posisi dalam menyikapi peraturan ini sangat jelas, yakni mendukung pembersihan utang teknis hukum namun menuntut percepatan regulasi yang jauh lebih radikal. Pemerintah tidak boleh merasa puas hanya dengan menambal undang undang lama tanpa mengubah pola pikir birokrasi menjadi berbasis digital. Negara harus bergerak secara eksponensial dan memangkas aturan lambat agar masa depan peradaban manusia tidak tersandera oleh urusan administrasi.

Topics
undang undang nomor 135 tahun 2024 kabupaten maros sulawesi selatan hukum daerah birokrasi pemerintahan regulasi otonomi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.