Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu...
NASIONAL

Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand, Aceh dan Jakarta

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 325 kg sabu jaringan Thailand Aceh di Karawang

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 325 kg sabu jaringan Thailand Aceh di Karawang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia yang diselundupkan melalui wilayah Aceh.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Subdit IV dan Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury. Kegiatan tersebut dilaksanakan di fasilitas PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan. Langkah ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya.

Ratusan kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina tersebut berasal dari penindakan Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Zulfahmi (29) dan Jufri (28), yang dihadirkan langsung untuk menyaksikan penghancuran barang haram tersebut.

Sebelum dimasukkan ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlebih dahulu melakukan uji sampel di lokasi guna memastikan keaslian kandungan kristal putih tersebut. Seluruh rangkaian proses turut dikawal ketat oleh Tim Provost Div Propam Polri serta disaksikan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Juni 2026. Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menetapkan dua nama lain, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan.

Topics
bareskrim polri pemusnahan narkoba sabu jaringan thailand aceh narkotika karawang
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.