Bareskrim Polri telah menerima dan menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh aktor Dude Harlino. Uang tersebut merupakan honorarium yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, saat menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Saat ini, penyidik telah mengamankan aset tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2026, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela uang honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino yang diterima dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ade Safri menambahkan bahwa uang miliaran rupiah itu resmi dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dengan tersangka Fitri Hadi (FH). Pihak kepolisian menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan KUHAP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," jelas Ade Safri.
Mengenai kemungkinan uang pengembalian itu dialokasikan sebagai ganti rugi atau restitusi bagi para korban, kepolisian menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memutuskannya. Nasib pengembalian dana tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim di pengadilan.
"Putusan hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," tegas Ade Safri.
Di sisi lain, Dude Harlino yang diperiksa sebagai saksi mengungkapkan alasan di balik keputusannya menyerahkan dana tersebut. Ia mengaku tergerak oleh rasa empati terhadap para lender yang menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan oleh manajemen PT DSI.
"Pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari, apa namanya ya, empati-lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dude usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dude menilai pengembalian honorarium ini sebagai bentuk tanggung jawab moral serta konsekuensi profesional atas pekerjaan yang pernah diterimanya. Ia berharap langkah ini dapat membantu para korban mendapatkan kembali hak-hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.