Aktor papan atas Dude Harlino menyerahkan uang honor sebesar Rp 5,25 miliar yang pernah diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Uang tersebut langsung disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat perusahaan investasi berbasis syariah itu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa dana sebesar puluhan miliar itu merupakan akumulasi honor yang diterima Dude sejak tahun 2022 hingga 2025. Proses penyitaan uang tersebut telah dicatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," ungkap Susatyo.
Susatyo menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai, pihak penyidik juga meminta keterangan tambahan dari suami Alyssa Soebandono tersebut untuk melengkapi berkas perkara pembuktian dugaan tindak pidana investasi bodong PT DSI.
Sementara itu, kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan bahwa penyerahan uang fantastis ini murni atas inisiatif pribadi kliennya bersama sang istri tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari tim penyidik kepolisian. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri selama beberapa pekan terakhir untuk merealisasikan niat baik tersebut.
"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya soal, ini yang penting nih, jadi berita buat kalian nih: penyerahan uang dari Dude Harlino," terang Haris di Gedung Bareskrim Polri.
Langkah kooperatif ini diambil Dude sebagai bentuk simpati dan komitmen moral untuk membantu proses pengembalian kerugian para pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban dalam skandal PT DSI. Haris juga menggarisbawahi bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam praktik kejahatan maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para pengurus perusahaan yang kini berstatus tersangka.