Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memberikan tanggapan terkait kabar tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal Anton Timbang yang menghadiri pertemuan Kadin dengan Presiden di Istana Negara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat penyidik melakukan penahanan karena pihak terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePenahanan bukan merupakan kewajiban mutlak dalam penanganan perkara jika tersangka kooperatif, sehingga penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan sebelum melaporkan perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, penyidik memastikan bahwa penanganan perkara kasus tambang ilegal tersebut telah memasuki tahapan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh aparat penegak hukum.
Persiapan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung
Tahapan penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal ini kini bersiap memasuki babak baru melalui koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial MSW selaku kuasa direktur.
Kasus tersebut diusut setelah perusahaan terbukti gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah di wilayah operasional Desa Morombo Pantai, Konawe Utara.
Kehadiran Anton Timbang dalam agenda pertemuan pelaku usaha Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sempat menuai sorotan publik di tengah status hukumnya.