Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tes atau seleksi dalam proses penerimaan anggota Polri.
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeIsir menjelaskan bahwa setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," tambah Isir.
Libatkan Pengawas Eksternal demi Jaga Transparansi Seleksi
Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan peserta sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Pernyataan tersebut merespons kabar sebelumnya mengenai penggunaan sertifikat Pramuka Garuda sebagai syarat mendaftar TNI atau Polri tanpa tes.
Dalam pelaksanaannya, Polri melibatkan berbagai pihak eksternal untuk mengawasi seluruh tahapan rekrutmen agar berjalan bersih dan transparan.
Pengawas eksternal tersebut meliputi Komisi Kepolisian Nasional, Ikatan Dokter Indonesia, perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga lembaga swadaya masyarakat.