Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Dude Harlino Kembalikan Uang Rp 5,25...
NASIONAL

Dude Harlino Kembalikan Uang Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Dude Harlino serahkan uang investasi PT DSI ke Bareskrim Polri

Dude Harlino serahkan uang investasi PT DSI ke Bareskrim Polri

Aktor ternama Dude Harlino mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (23/7/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Kedatangan sang aktor bukan terkait dengan proyek film terbaru, melainkan untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Langkah tersebut diambil Dude Harlino seiring dengan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh kepolisian dan telah menyeret sejauh lima orang tersangka.

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa uang senilai miliaran rupiah yang diserahkan oleh Dude merupakan dana pembayaran honor yang bersangkutan saat menjabat sebagai brand ambassador PT DSI dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2025.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menahan tersangka berinisial FH yang merupakan Founder & Advisor PT DSI. "Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum FH, penyidik Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.

Tersangka FH diketahui memiliki rekam jejak mentereng di lembaga keuangan, di antaranya pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Pihak Bareskrim Polri juga terus menelusuri aset-aset milik PT DSI guna mengembalikan kerugian para korban.

Topics
dude harlino bareskrim polri pt dsi pt dana syariah indonesia investasi bodong haris azhar kasus hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.