Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, untuk memimpin tim khusus yang diterjunkan langsung dalam penanganan perkara tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tim khusus ini diisi oleh sembilan jaksa senior berpengalaman. Menariknya, empat di antara anggota tim tersebut merupakan alumni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Rudi Margono sendiri yang tercatat pernah bertugas di lembaga antirasuah itu selama delapan tahun.
Jampidsus Kuntadi mengonfirmasi struktur kepemimpinan tim penanganan kasus tersebut usai dilantik pada Jumat (24/7/2026). Menurut Kuntadi, "Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan."
Berdasarkan keterangan resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin, penanganan berkas dari kepolisian akan ditangani sepenuhnya oleh tim khusus tersebut. Menurut ST Burhanuddin, "Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum."
Dari pantauan redaksi, Rudi Margono menegaskan bahwa timnya saat ini terus bergerak cepat melakukan analisis mendalam dan asesmen terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Pengusutan tersebut juga mencakup penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 20 Juli 2026.
Menurut Rudi, penerbitan sprindik TPPU sangat krusial untuk memperkuat pembuktian perkara. Rudi menjelaskan, "Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting."
Rekam jejak Rudi Margono di dunia penegakan hukum terbilang sangat panjang. Mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada 1994, ia pernah menjabat Kepala Kejari Ampana, Kajari Tanjung Balai Karimun, hingga Aspidsus Kejati DKI Jakarta, sebelum akhirnya dilantik menjadi Jamwas Kejagung pada 18 Desember 2024.
Selama delapan tahun mengabdi di KPK, rekam jejak Rudi diwarnai penanganan berbagai kasus korupsi kelas berat yang menyedot perhatian publik. Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya di lembaga antirasuah tersebut adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan.