Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras kepada Polri terkait maraknya kejahatan jalanan di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Yusril menyampaikan kekhawatirannya bahwa kegagalan negara dalam memelihara keamanan dapat memicu gelombang aksi main hakim sendiri atau vigilantisme di masyarakat. "Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menko Yusril menyoroti dua peristiwa main hakim sendiri yang baru saja terjadi, yakni di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam kedua kasus tersebut, terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas dikeroyok massa. "Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia," tegasnya.
Yusril mengingatkan bahwa tindakan pembiaran oleh aparat dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia mendesak agar negara hadir secara aktif untuk mencegah aksi-aksi brutal yang mengabaikan asas praduga tak bersalah tersebut. Tindakan ini, menurutnya, justru menciptakan kejahatan baru berupa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa.
Untuk mengatasi persoalan ini secara komprehensif, Yusril akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rakorgab ini bertujuan untuk mensinkronkan penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan.
"Penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Diperlukan keterlibatan lintas kementerian, lembaga, dan bahkan lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, serta KPAI untuk menjamin perlindungan HAM.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti fenomena yang sama. Menurutnya, meningkatnya aksi vigilantisme ini adalah alarm rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan supremasi hukum di Indonesia. "Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ucapnya.