Hak asasi manusia merupakan prinsip moral atau norma universal yang menetapkan standar perilaku manusia serta dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Hak-hak ini bersifat melekat dan tidak dapat dicabut, yang berarti dimiliki oleh setiap individu hanya karena status kemanusiaannya, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, hingga budaya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Meskipun gagasan mengenai hak dasar telah ada sejak berabad-abad lalu melalui tradisi hukum alam dan berbagai piagam kuno seperti Kouroukan Fouga di Kekaisaran Mali, konsep modern hak asasi manusia baru mendapatkan momentum besar setelah Perang Dunia II. Respons terhadap kekejaman Holocaust mendorong Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948.
Dalam perjalanannya, penerapan prinsip hak asasi manusia tidak lepas dari berbagai perdebatan dan tantangan global, termasuk perbedaan pandangan antara negara-negara terkait prioritas hak sipil-politik versus hak ekonomi-sosial. Kendati demikian, berbagai instrumen hukum internasional, lembaga PBB, dan organisasi non-pemerintah terus berupaya mengawasi serta menegakkan standar perlindungan HAM di seluruh dunia.