Kabayan News Kabayan News
/home / berita / 30 Tahun Kudatuli, Komnas HAM...
BERITA

30 Tahun Kudatuli, Komnas HAM Didorong Gelar Penyelidikan Projustisia

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 27 Juli 2026
Peringatan 30 tahun Kudatuli dan desakan penyelidikan projustisia oleh Komnas HAM

Peringatan 30 tahun Kudatuli dan desakan penyelidikan projustisia oleh Komnas HAM

Tiga dekade telah berlalu sejak peristiwa penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli. Memperingati 30 tahun tragedi kelam tersebut, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa negara hingga kini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti adanya indikasi impunitas serta temuan fakta baru terkait lokasi kuburan jenazah tak dikenal yang diduga merupakan korban Kudatuli. "Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini," ujar Usman dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Atas dasar tersebut, Amnesty International mendesak Komnas HAM untuk segera menggelar penyelidikan projustisia secara transparan. Langkah ini dinilai penting untuk merujuk pada mandat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 serta membuka titik terang atas misteri korban hilang.

"Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi," sambung Usman. Pihaknya juga meminta DPR untuk segera mengambil peran dengan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Peristiwa Kudatuli sendiri merupakan sejarah kelam represi era Orde Baru yang ditandai dengan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat. Saat itu, kantor yang dikendalikan oleh kubu Megawati Soekarnoputri diserbu oleh kelompok tandingan pendukung Soerjadi.

Berdasarkan catatan sejarah dan investigasi Komnas HAM, peristiwa berdarah ini mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Komnas HAM juga menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM serius dalam insiden tersebut, mulai dari pembatasan kebebasan berkumpul hingga pelanggaran perlindungan jiwa.

Upaya hukum yang pernah dilakukan melalui pengadilan koneksitas pada periode 2002-2003 dinilai gagal menyentuh aktor intelektual. Pengadilan saat itu hanya memvonis ringan seorang warga sipil, sementara dua perwira militer yang diadili justru divonis bebas.

Desakan serupa turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam acara peringatan 30 tahun Kudatuli. Ia meminta pemerintah menggelar kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk membongkar dalang utama di balik perusakan demokrasi tersebut.

"Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali," tegas Hasto.

Topics
kudatuli komnas ham amnesty international usman hamid hasto kristiyanto pdip megawati soekarnoputri pelanggaran ham
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.