Langkah tegas diambil oleh otoritas Singapura terhadap musisi internasional yang membawa isu politik ke atas panggung. Dua personel band rock asal Inggris, Massive Attack, resmi dilarang masuk kembali ke wilayah Singapura setelah melakukan aksi panggung kontroversial dengan membentangkan bendera Palestina di hadapan para penonton.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) yang dirilis pada Jumat, insiden tersebut terjadi di tengah-tengah konser musik yang digelar pada 29 Juli lalu. Selain membentangkan bendera asing tanpa izin, salah satu anggota band tersebut juga kedapatan meneriakkan slogan "Free Palestine" yang memicu perhatian aparat penegak hukum setempat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua musisi tersebut telah dijatuhi peringatan keras atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengendalian Tampilan Lambang Negara Asing serta Undang-Undang Ketertiban Umum. Sebagai sanksi lanjutan, pemerintah Singapura memutuskan untuk mencekal mereka agar tidak bisa lagi menginjakkan kaki di negeri berjuluk Singa Merah tersebut.
Tidak hanya pencekalan terhadap individu personel, IMDA juga memastikan tidak akan memberikan izin apa pun bagi Massive Attack untuk menggelar konser atau pertunjukan di masa mendatang. Lembaga penyiaran dan media tersebut saat ini masih mendalami potensi pelanggaran ketentuan lisensi, termasuk aturan ketat yang melarang segala bentuk pameran bendera untuk mendukung gerakan maupun isu tertentu.
Dalam pernyataan resminya, aparat keamanan Singapura menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah belah keharmonisan ras dan agama. Masyarakat lokal maupun Warga Negara Asing diimbau untuk tidak menyeret isu-isu politik luar negeri ke dalam negeri yang dapat merusak kohesi sosial serta supremasi hukum.