Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Anggota DPR AS Usul Aturan Seragam...
BERITA

Anggota DPR AS Usul Aturan Seragam Guru Transgender di North Carolina

By Bambang Prasetyo • 3 min read • 31 Juli 2026
Erin Paré anggota DPR North Carolina mengusulkan aturan seragam untuk guru transgender di sekolah negeri

Erin Paré anggota DPR North Carolina mengusulkan aturan seragam untuk guru transgender di sekolah negeri

Seorang anggota legislatif North Carolina dari Partai Republik mengusulkan aturan berpakaian yang mewajibkan pegawai sekolah negeri mengenakan pakaian profesional sesuai jenis kelamin. Proposal ini muncul setelah adanya keluhan dari konstituen terkait perekrutan guru transgender di Wake County Public School System.

Anggota DPR Erin Paré mengaku telah menerima banyak email dan panggilan telepon dari warga yang mengeluhkan perekrutan seorang guru musik di sekolah dasar. Dalam pernyataannya, Paré menyebut guru tersebut sebagai "biological male who dresses as a woman" tanpa menyebutkan identitas sekolah maupun guru yang dimaksud.

Paré kemudian menghubungi pihak Wake County dan menyebut bahwa kebijakan berpakaian yang ada saat ini tidak cukup mengatasi masalah tersebut. Dalam unggahan di Facebook pada 28 Juli, ia menulis bahwa kebijakan sekolah harus melindungi anak-anak dari terpapar konsep identitas gender yang dianggap terlalu kompleks dan tidak sesuai usia.

Meski mengaku ingin memperlakukan pegawai dengan hormat, Paré tetap menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari konsep yang dianggap tidak pantas. Ia juga menyebut situasi ini sebagai contoh pentingnya hak orang tua dalam memilih sekolah bagi anak-anak mereka.

Menanggapi hal itu, Wake County Public Schools merilis pernyataan pada 28 Juli yang mengacu pada kebijakan anti-diskriminasi mereka. "Berdasarkan Board Policy 1710, distrik melarang diskriminasi dengan mempertimbangkan semua persyaratan dalam hukum negara bagian dan federal," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Organisasi Campaign for Southern Equality mengecam proposal tersebut sebagai tindakan kejam dan kemungkinan melanggar hukum. Mereka menegaskan bahwa guru transgender bekerja di berbagai profesi, termasuk pendidikan, dan berhak mendapat perlakuan hormat di tempat kerja. Organisasi ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung AS tahun 2020 dalam kasus Bostock v. Clayton County yang melarang diskriminasi terhadap karyawan LGBTQ.

ACLU North Carolina juga menyatakan penolakan keras terhadap usulan ini. Direktur Kebijakan dan Advokasi ACLU, Liz Barber, mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengatur cara orang berpakaian. "Apa yang Anda kenakan setiap hari adalah ekspresi diri," ujar Barber. ACLU turut merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 1989 dalam kasus Price Waterhouse v. Hopkins yang melarang keputusan kerja berdasarkan stereotip gender.

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Julia Greenfield, mengkritik pernyataan rekannya tersebut. Greenfield menuding Paré mengimplikasikan bahwa guru transgender berbahaya bagi anak-anak hanya karena identitasnya. "Tidak ada bukti pelanggaran, perilaku tidak pantas, atau kegagalan dalam bekerja. Kekhawatiran tampaknya hanya berdasarkan identitas dan penampilan. Pejabat publik seharusnya tidak menimbulkan ketakutan tanpa fakta yang mendukung," tulis Greenfield di Facebook.

Topics
north carolina guru transgender aturan berpakaian erin paré diskriminasi aclu lgbtq pendidikan kontroversi hak asasi manusia
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.