Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Bantu Penganiayaan ART Myanmar, Eks...
BERITA

Bantu Penganiayaan ART Myanmar, Eks Polisi Singapura Diperberat

By Dewi Lestari • 2 min read • 31 Juli 2026
Kasus penganiayaan ART Myanmar di Singapura yang melibatkan Kelvin Chelvam

Kasus penganiayaan ART Myanmar di Singapura yang melibatkan Kelvin Chelvam

Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh Kelvin Chelvam, seorang mantan staf sersan kepolisian yang terjerat dalam kasus kematian tragis asisten rumah tangga asal Myanmar, Piang Ngaih Don.

Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon justru memutuskan untuk memperberat hukuman Chelvam dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 11 tahun dan enam bulan penjara setelah penolakan banding tersebut.

Kasus yang mencuat ini berpusat pada kematian korban pada Juli 2016 silam, di mana Piang Ngaih Don meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan berat badan hanya 24 kilogram akibat mengalami luka di bagian otak dan trauma tumpul parah di lehernya setelah berbulan-bulan disiksa.

Dalam persidangan sebelumnya pada Juli 2025, Chelvam dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, termasuk dengan sengaja melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban serta membantu mantan istrinya, Gaiyathiri Murugayan, untuk melakukan penganiayaan berat melalui tindakan penelantaran makanan.

Selain itu, pria berusia 47 tahun tersebut juga terbukti memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian serta mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membongkar rekaman kamera pengawas atau CCTV di apartemen mereka.

Pihak pembela sempat berargumen bahwa kliennya tidak mengetahui secara pasti tingkat keparahan penelantaran makanan yang dialami korban hingga membahayakan nyawanya. Namun, pihak jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Chelvam sebagai majikan memiliki tanggung jawab penuh namun justru membiarkan penyiksaan terjadi di depan matanya sendiri.

Sementara itu, mantan istri Chelvam serta mantan ibu mertuanya, Prema S Naraynasamy, kini tengah menjalani masa hukuman masing-masing selama 30 tahun dan 17 tahun penjara atas peran utama mereka dalam aksi kekejaman tersebut.

Topics
kelvin chelvam piang ngaih don singapura art myanmar pengadilan tinggi hukuman penjara berita internasional
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.