Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Febrie mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh pihak penyidik. Meski demikian, ia menilai alat bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa masih belum cukup kuat dan perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik dengan kondisi tangan tidak diborgol saat digiring oleh petugas.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung atau Tim 9 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut kasus dugaan TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru diterbitkan setelah pihaknya menerima pengalihan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik TPPU, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain terkait kasus korupsi PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.