Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah masih berhak menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dikarenakan statusnya yang masih terdaftar sebagai jaksa aktif.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Rudi menegaskan bahwa Febrie hingga kini belum diberhentikan sepenuhnya sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, proses pemotongan atau penghentian hak finansial baru dapat dilakukan apabila perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Iya (menerima gaji), belum ada putusan, "kan?" ujar Rudi saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Selain persoalan hak gaji, Rudi juga menjelaskan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang mengintai Febrie. Ia memastikan proses sidang etik oleh pihak pengawasan internal baru akan bergulir setelah seluruh tahapan proses peradilan pidana selesai dilaksanakan.
Dalam kasus ini, Febrie diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus TPPU. Tim 9 Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penerbitan sprindik anyar dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berharga dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sinergi penegakan hukum ini juga ditandai dengan penerbitan tiga sprindik lain oleh Kejagung, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 soal tata kelola batu bara PLTU, serta Sprindik Nomor 45 yang menyasar kasus penanganan perkara PT Asabri.