Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Dewan Pers Buka Suara Soal Sebutan...
BERITA

Dewan Pers Buka Suara Soal Sebutan Londo Ireng Bagi Jurnalis

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 25-07-2026
Anggota Dewan Pers Abdul Manan memberikan tanggapan terkait ucapan londo ireng

Anggota Dewan Pers Abdul Manan memberikan tanggapan terkait ucapan londo ireng

Pernyataan tegas dilontarkan oleh Dewan Pers menanggapi umpan balik keras dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari pantauan redaksi, respons ini mencuat setelah Kepala Negara menyematkan istilah "londo ireng" kepada jurnalis, ekonom, serta pengamat yang gencar melayangkan kritik terhadap program pemerintah.

Berdasarkan keterangan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, label tersebut sangatlah berlebihan. Menurut Abdul Manan, tuduhan yang menyudutkan insan pers seolah-olah tidak nasionalis dan bekerja demi kepentingan asing merupakan klaim tanpa landasan yang kuat. "Memberi label "londo ireng" kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik dan semacamnya itu sebagai ekspresi wajar dari warga negara yang punya hak menyoroti kinerja pejabat publik," ungkap Abdul Manan saat memberikan keterangan.

Dari pengamatan tim redaksi, tuduhan tersebut terlontar kala Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam perayaan Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Presiden menyindir sorotan media yang dinilai lebih dominan menampilkan kekuarangan pemerintah ketimbang pencapaian yang telah diraih, seraya mempertanyakan sumber pendanaan pihak penyampai kritik.

Menurut Abdul Manan, sikap defensif tersebut justru memunculkan kesan bahwa pemerintah cenderung alergi terhadap masukan. Padahal, dinamika korektif dari aktivis maupun pers seharusnya dijadikan bahan evaluasi konstruktif untuk membenahi kinerja kabinet, terlebih jika masukan tersebut berpijak pada data fakta di lapangan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 butir (d), fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap isu-isu kepentingan publik memang merupakan kewajiban konstitusional media. Abdul Manan menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pers yang melanggar kode etik atau kewenangan, Presiden disarankan memanfaatkan mekanisme hukum yang resmi dan berlaku di Indonesia.

Topics
dewan pers prabowo subianto jurnalis uu pers abdul manan kebebasan pers
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.