Pernyataan tegas dilontarkan oleh Dewan Pers menanggapi umpan balik keras dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari pantauan redaksi, respons ini mencuat setelah Kepala Negara menyematkan istilah "londo ireng" kepada jurnalis, ekonom, serta pengamat yang gencar melayangkan kritik terhadap program pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, label tersebut sangatlah berlebihan. Menurut Abdul Manan, tuduhan yang menyudutkan insan pers seolah-olah tidak nasionalis dan bekerja demi kepentingan asing merupakan klaim tanpa landasan yang kuat. "Memberi label "londo ireng" kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik dan semacamnya itu sebagai ekspresi wajar dari warga negara yang punya hak menyoroti kinerja pejabat publik," ungkap Abdul Manan saat memberikan keterangan.
Dari pengamatan tim redaksi, tuduhan tersebut terlontar kala Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam perayaan Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Presiden menyindir sorotan media yang dinilai lebih dominan menampilkan kekuarangan pemerintah ketimbang pencapaian yang telah diraih, seraya mempertanyakan sumber pendanaan pihak penyampai kritik.
Menurut Abdul Manan, sikap defensif tersebut justru memunculkan kesan bahwa pemerintah cenderung alergi terhadap masukan. Padahal, dinamika korektif dari aktivis maupun pers seharusnya dijadikan bahan evaluasi konstruktif untuk membenahi kinerja kabinet, terlebih jika masukan tersebut berpijak pada data fakta di lapangan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 butir (d), fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap isu-isu kepentingan publik memang merupakan kewajiban konstitusional media. Abdul Manan menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pers yang melanggar kode etik atau kewenangan, Presiden disarankan memanfaatkan mekanisme hukum yang resmi dan berlaku di Indonesia.