Pembunuhan seorang anak punk berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyeret seorang perempuan yang dikenal sebagai lady punk bernama Mondy Tatto. Polisi menetapkan Mondy sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian korban akibat rangkaian peristiwa tragis.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percekcokan antara korban FA dan tersangka Doni Darmawan alias Donal di Jalan Kiai Asnawi, Cikarang Barat. Percekcokan tersebut dipicu masalah peminjaman sepeda motor milik Mondy Tatto yang saat itu sedang dikuasai oleh Donal.
Dalam perkelahian tersebut, Mondy Tatto ikut membantu Donal mengeroyok korban sebelum akhirnya dilerai oleh rekan-rekan mereka. Peristiwa pengeroyokan pertama ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, di depan sebuah salon kawasan pasar beras Cikarang Barat.
Setelah pertikaian itu, korban dan para pelaku sempat bergabung kembali dengan kelompok anak punk lainnya di daerah Ceger untuk menggelar pesta minuman keras. Pesta miras tersebut berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari sebelum mereka berpindah tempat ke kontrakan Mondy di Kalijaya, Cikarang Barat.
Setibanya di kontrakan, percekcokan kembali terjadi antara korban, Mondy, dan Donal yang sama-sama dalam pengaruh alkohol. Polisi mengungkapkan bahwa perseteruan ini juga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati korban karena Mondy yang merupakan wanita idamannya justru sedang dekat dengan Donal.
Tersangka Darmin yang berada di lokasi berniat melerai namun justru mendapat perlawanan dari korban yang memukul kepalanya menggunakan tabung gas melon. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, Darmin membalas tindakan tersebut dengan menusuk korban di bagian punggung.
Meski sempat mencoba melarikan diri ke kontrakan sebelah, korban terus dikejar oleh Darmin hingga mengalami total tujuh kali tusukan dan tersungkur di jalan. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan akibat pendarahan parah saat dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anak punk.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mondy Tatto dan Doni Darmawan dalam kasus pengeroyokan, serta Darmin sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana.