Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pertimbangan beleid tersebut, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Menurut keterangan resmi pemerintah, penetapan harga patokan ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk memperhatikan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan badan teknis terkait.
Dari analisis awak media, langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertambangan serta memastikan kepastian hukum serta transparansi dalam pengenaan bea keluar bagi para pelaku usaha di tanah air.