Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aturan Baru, Menteri Perdagangan...
BERITA

Aturan Baru, Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Patokan Ekspor Mineral

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 25-07-2026
Ilustrasi dokumen Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor produk pertambangan

Ilustrasi dokumen Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor produk pertambangan

Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Berdasarkan pertimbangan beleid tersebut, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Menurut keterangan resmi pemerintah, penetapan harga patokan ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk memperhatikan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan badan teknis terkait.

Dari analisis awak media, langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertambangan serta memastikan kepastian hukum serta transparansi dalam pengenaan bea keluar bagi para pelaku usaha di tanah air.

Topics
harga patokan ekspor bea keluar produk pertambangan kementerian perdagangan harga referensi regulasi ekspor pertambangan indonesia
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.