Sebagaimana dilaporkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1505 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan krusial terkait Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan strategis ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, guna memperketat tata kelola kepabeanan komoditas mineral berharga tinggi di tanah air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan diktum ketetapan tersebut, Harga Referensi atas produk pertambangan berupa emas yang dikenakan bea keluar dipatok sebesar USD 4.214,92 per troy ounce. Nilai acuan yang signifikan ini bersumber dari perhitungan harga rata-rata harian emas yang dipublikasikan secara resmi oleh London Bullion Market Association melalui mekanisme Gold PM Fix pada pukul 15.00 waktu setempat, selama rentang waktu pengamatan tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
Menurut pengamatan tim redaksi, langkah kebijakan ini memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mengontrol arus keluar komoditas strategis. Berdasarkan analisis awak media, penetapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan instrumen fiskal demi kepentingan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, aturan penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi emas ini dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2026 hingga tanggal 14 Juli 2026 mendatang. Para pelaku industri pertambangan serta korporasi eksportir diimbau agar segera menyesuaikan perhitungan kewajiban kepabeanan mereka sesuai regulasi terbaru untuk menghindari kendala administratif di pasar global.