Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1522 Tahun 2026 tentang Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom Periode Juli sampai dengan Desember 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pertimbangan yang ada, kebijakan ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas instansi yang dihadiri oleh kementerian terkait, dinas perdagangan tingkat provinsi, perwakilan koperasi, serta asosiasi eksportir kratom berbadan hukum pada 18 Juni 2026.
Menurut keterangan resmi pemerintah, persentase hak ekspor tersebut ditetapkan sebagai landasan utama untuk menentukan jumlah volume kratom yang sah dan diizinkan untuk dikirim ke pasar luar negeri.
Dari analisis awak media, langkah strategis ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mengawasi tata niaga komoditas kratom secara transparan.