Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aturan Baru, Kuota Ekspor Kratom...
BERITA

Aturan Baru, Kuota Ekspor Kratom Semester Kedua Resmi Ditetapkan

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 25-07-2026
Ilustrasi dokumen Keputusan Menteri Perdagangan tentang persentase hak ekspor kratom

Ilustrasi dokumen Keputusan Menteri Perdagangan tentang persentase hak ekspor kratom

Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1522 Tahun 2026 tentang Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom Periode Juli sampai dengan Desember 2026.

Berdasarkan pertimbangan yang ada, kebijakan ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas instansi yang dihadiri oleh kementerian terkait, dinas perdagangan tingkat provinsi, perwakilan koperasi, serta asosiasi eksportir kratom berbadan hukum pada 18 Juni 2026.

Menurut keterangan resmi pemerintah, persentase hak ekspor tersebut ditetapkan sebagai landasan utama untuk menentukan jumlah volume kratom yang sah dan diizinkan untuk dikirim ke pasar luar negeri.

Dari analisis awak media, langkah strategis ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mengawasi tata niaga komoditas kratom secara transparan.

Topics
ekspor kratom kementerian perdagangan hak ekspor kuota ekspor regulasi perdagangan komoditas ekspor
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.