Gelombang Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang secara beruntun dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah kepala daerah telah memicu keprihatinan mendalam sekaligus memunculkan kembali wacana agar Undang-Undang Pilkada segera direvisi. Fenomena korupsi yang terjadi secara berkesinambungan ini dinilai bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan sebuah indikasi adanya masalah sistemik yang mengakar dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan dari penegak hukum, salah satu kasus yang mencolok adalah penangkapan Bupati Kuangsing Suhardiman Amby yang sebelumnya menggantikan posisi bupati terdahulu akibat tersangkut perkara korupsi. Pola serupa juga terlihat jelas pada kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin, di mana ia menggantikan pendahulunya yang juga tersandung masalah hukum di KPK, menciptakan siklus regenerasi koruptor yang sangat memprihatinkan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rentetan kasus tersebut menggambarkan adanya praktik korupsi yang berjalan secara beruntun atau back to back di tingkat daerah. Berdasarkan analisis tim redaksi, siklus semacam ini menunjukkan betapa rentannya sistem kekuasaan lokal terhadap cengkeraman praktik rasuah akibat lemahnya pengawasan dan tingginya beban modal politik yang harus ditanggung oleh seorang kandidat.
Menanggapi situasi darurat korupsi ini, Kapoksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa momentum evaluasi total harus segera dimanfaatkan oleh DPR bersama pemerintah untuk mendesain ulang pelaksanaan pilkada agar tidak lagi padat modal. Khozin menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina pemerintah daerah juga harus aktif membenahi tata kelola guna menutup celah-celah rawan korupsi yang selama ini kerap dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Khozin merinci bahwa tindak pidana rasuah di daerah umumnya berputar pada tiga pola utama, yakni praktik jual beli jabatan, manipulasi perizinan, serta penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya juga menyoroti tingginya biaya politik serta rendahnya kesejahteraan kepala daerah sebagai akar masalah pragmatisme politik, sehingga formula baru terkait insentif dan pembiayaan yang adil dinilai mendesak untuk segera direalisasikan.