Beredar luas di media sosial Facebook sebuah foto yang memperlihatkan lembaran uang berwarna merah dengan nominal Rp5.000.000. Dalam foto tersebut, terpampang gambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dan diklaim sebagai uang pecahan terbaru yang diterbitkan Bank Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Unggahan itu disertai narasi yang berbunyi, "Masyaallah uang pecahan baru 1 lembar 5 juta Kalau hilang saja 1 lembar menangis taguling-guling sudah kita". Narasi ini memicu beragam reaksi warganet, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran akan peredaran uang baru.
Namun, benarkah Bank Indonesia telah menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 juta? Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pengumuman resmi mengenai penerbitan uang pecahan Rp5 juta.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, pecahan uang kertas rupiah yang saat ini berlaku dan sah sebagai alat pembayaran hanya terdiri atas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Tidak ada satupun pecahan uang kertas dengan nominal Rp5.000.000 di dalam daftar tersebut.
Tim ANTARA juga melakukan verifikasi lebih lanjut dengan menggunakan AI Detector Hive Moderation terhadap foto yang beredar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gambar uang tersebut terdeteksi sebagai hasil kecerdasan buatan atau AI-generated, bukan foto dokumentasi uang asli.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa foto uang pecahan Rp5 juta yang viral di media sosial adalah rekayasa digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan cek fakta terhadap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara.
Bank Indonesia juga mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada kanal resmi BI untuk mendapatkan informasi terkait uang rupiah. Jika ditemukan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di publik.