Fakta mengejutkan sekaligus memprihatinkan diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kesejahteraan para tenaga medis di Tanah Air. Berdasarkan laporan media, DJSN menyebutkan bahwa masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara layak, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel, kenyataan pahit ini terungkap setelah pihaknya menemukan banyak kasus tenaga kesehatan yang mengalami sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah garda tumpuan pelayanan. Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tetapi mereka tidak terlindungi dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujar Mahesa dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan data yang dihimpun, dari perkiraan lebih dari 2 juta orang tenaga medis dan kesehatan di Indonesia, baru sekitar 1,8 juta jiwa yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Angka tersebut tentu masih memerlukan sinkronisasi data lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Mahesa menegaskan bahwa pendaftaran program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan kewajiban mutlak bagi pemberi kerja. Setiap fasilitas kesehatan, rumah sakit, klinik, maupun tempat praktik mandiri wajib mendaftarkan para pekerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan berbagai organisasi profesi. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh data tenaga medis dan kesehatan dapat terintegrasi dengan baik demi menjamin hak perlindungan kerja mereka.