Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani masa penahanan perdana. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan bahwa penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," jelas Rudi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam.
Keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Pihak Kejaksaan Agung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara korupsi berskala besar selama menjabat, sehingga langkah penahanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan keamanan yang memadai selama proses hukum berjalan.