Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengondisian audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan menyusul serangkaian pemeriksaan terhadap Bupati PALI, Asgianto (AS), yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asgianto dilakukan untuk mendalami proses audit BPK yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan temuan awal, Asgianto diduga melakukan upaya pengurusan agar Pemkab PALI dapat meraih predikat WTP dari BPK.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan kepada saksi Bupati PALI yang dilakukan penyidik KPK di Kantor BPKP Sumsel diketahui jika di tahun sebelumnya Bupati PALI mengurus atau meminta bantuan ke BPK supaya Pemkab PALI bisa mendapat WTP. "Atas pengurusan yang dilakukan oleh Bupati PALI tersebut Pemkab PALI mendapatkan WTP dari BPK. Dari hasil pemeriksaan kepada Bupati PALI ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka di perkara pengondisian WTP ini", ujar Budi dikutip dari laporan Suara Nusantara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru tidak akan dilakukan sembarangan. Proses pengembangan kasus akan tetap berpegang teguh pada kecukupan alat bukti serta pembuktian mengenai ada atau tidaknya peran krusial pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi tersebut.
Sebagaimana diwartakan, pemeriksaan terhadap Bupati PALI ini merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara pengondisian WTP yang sebelumnya juga telah mencuat di wilayah Muara Enim. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus yang mencoreng integritas tata kelola keuangan daerah ini.