Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan perkara dugaan korupsi sepanjang semester I-2026. Hingga pertengahan tahun ini, lembaga antirasuah telah melaksanakan 12 operasi tangkap tangan atau OTT, dengan tujuh di antaranya menjerat kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tingginya intensitas OTT terhadap kepala daerah menjadi sorotan publik, namun ia menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan proses hukum tanpa membeda-bedakan latar belakang pihak yang terlibat. "Fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan, menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu," ujar Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Adapun tujuh kepala daerah yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pekalongan Fadia Arifiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Muara Enim Edison. Mereka diduga terlibat dalam berbagai kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek serta perizinan di daerah masing-masing.
Tak hanya kepala daerah, KPK juga melakukan OTT di sejumlah instansi lain, seperti Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan suap pengurusan proyek, penerimaan gratifikasi, pemerasan, hingga konflik kepentingan yang melibatkan aparatur negara.
Setyo menyoroti peningkatan drastis jumlah OTT dibandingkan periode yang sama pada 2025. "Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan. Data ini dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak dua kegiatan," tandasnya. Selain itu, sepanjang semester I-2026 KPK juga menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan sebagai langkah awal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari sisi penegakan hukum, KPK mencatat terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan dan telah melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 46 perkara. Angka ini menunjukkan percepatan penanganan perkara korupsi di tubuh lembaga antirasuah.
Di bidang pemulihan aset, KPK melalui Direktorat Labuksi berhasil menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan. "KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi. Melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery)," kata Setyo.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah. Selain lelang, KPK juga mengalihkan status penggunaan aset rampasan senilai Rp 229,8 miliar kepada instansi pemerintah untuk mendukung pelayanan publik.
Diantaranya, rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 42,2 miliar yang dimanfaatkan untuk operasional KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp 40,9 miliar yang dialihkan penggunaannya kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui optimalisasi aset negara.