Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani aktivitasnya sebagai tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selama berada di rutan, Febrie disebut tidak mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk dalam urusan makanan sehari-hari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya menyantap hidangan yang sama dengan para tahanan lainnya. Menu sarapan tersebut tergolong sederhana, yakni terdiri dari telur ceplok, bihun, nasi putih, hingga minuman teh hangat.
"Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh," kata Febri kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Febri menegaskan bahwa kliennya sepenuhnya patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku di dalam rutan. Ia memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Febrie selama menjalani masa tahanan.
"Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," lanjut Febri.
Febrie sendiri telah ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) malam. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan Febrie di rutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, salah satunya demi memberikan perlindungan.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," ujar Rudi mengenai alasan penahanan tersebut.
Selain faktor perlindungan, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas proses hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk sinergi yang baik antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sebelum resmi ditahan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai miliaran rupiah dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul.
Dengan status tersebut, Febrie kini menghadapi dua perkara hukum, yakni kasus pemerasan dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI serta kasus TPPU. Menanggapi proses hukum yang menjeratnya, Febrie sebelumnya telah membantah seluruh tudingan dan menyebut penetapan tersangkanya sebagai bentuk kriminalisasi.